TINJAUAN YURIDIS DAMPAK TAMBANG GALIAN C ILEGAL TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN DI WILAYAH KABUPATEN TORAJA UTARA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dampak tambang galian C ilegal terhadap kerusakan lingkungan dan penerapan hukum terhadap tambang galian C ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan bahwa:
1. Dampak dari tambang galian C ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah kabupaten Toraja Utara adalah dampak langsung yang berupa terjadinya degradasi lahan, longsor, pencemaran udara, pencemaran air, dan merusak sarana dan prasarana wisata serta secara tidak langsung kerusakan lingkungan tersebut mengakibatkan pemanasan global dan perubahan iklim.
2. Penerapan hukum terhadap tambang galian C ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Toraja Utara antara lain: A. Sanski administratif dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa sanksi administratif dapat berupa ,peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau, pencabutan izin usaha pertambangan. Sanski pidana terhadap orang yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. C. Sanski perdata dalam bidang lingkungan terjadi ketika ada pihak yang dirugikan karena pencemaran ataupun kerusakan lingkungan. Tambang galian C di wilayah Kabupaten Toraja Utara merupakan usaha perseorangan dan bukan perusahaan dan hingga saat ini belum ada langkah penegakan hukum terhadap tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Toraja Utara, baik penegakan hukum administrasi, pidana maupun perdata.
Kata Kunci : Tambang galian C ilegal, kerusakan lingkungan, Toraja Utara.