Tinjauan Hukum Terhadap Keselamatan Korban Perdagangan Manusia

Authors

  • Jesmonita Putry Arsilviana Tiranda

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami aturan hukum tentang pelaku perdagangan manusia dan bagaimana jaminan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan manusia, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap perlindungan korban perdagangan manusia perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan bentuk perlindungan yang diberikan berupa hak untuk memperoleh kerahasiaan identitas, restitusi atau ganti rugi, serta rehabilitasi kesehatan dan sosial. 2. Dalam pengaturan pada peraturan perundang-undangan menjelaskan pula bahwa aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana akan dilakukan perampasan yang berlaku berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan metode pengumpulan data data sekunder.

Kata Kunci: Keselamatan, Korban, Perdangangan Manusia.

 

Downloads

Published

2023-07-10