PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Authors

  • Delvia Jenita Mundung
  • Harly Stanly Muaja
  • Feiby S. Wewengkang

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui untuk mengetahui bagaimana hak waris anak hasil perkawinan campuran menurut hukum perdata internasional serta untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak waris anak dalam perkawinan campuran. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dalam perkawinan campuran, anak yang lahir dari hasil perkawinan beda kewarganegaraan ini mempunyai haknya sebagai anak untuk memperoleh hak waris yang diberikan oleh orang tuanya. Bilamana anak tersebut belum memiliki kewarganegaraan, maka hak anak tersebut tentunya tidak dihapus. Bagi anak hasil perkawinan campuran untuk menerima hak milik warisan yang ada di Indonesia, ia harus menunggu sampai usinya mencapai 18 (delapan belas) tahun untuk mendapat hak milik harta warisan tersebut. Namun apabila memilih menjadi warga negara asing maka anak tersebut wajib melepaskan hak milik itu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak hak tersebut diperoleh. Keberadaan anak hasil perkawinan campuran terhadap harta benda pasti akan di berikan ketika anak tersebut sudah menetapkan kewarganegaraannya untuk memperoleh hak waris. 2. Haruslah ada perlindungan hukum bagi pemenuhan hak anak terkait hak waris anak berkewarganegaraan ganda yang orang tuanya melangsungkan perkawinan campuran. Terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut berhak dalam hal status, harta benda, hak waris, dan sebagainya, sehingga perlindungan hukum sangat penting diperlukan.

 

Kata Kunci : hak waris, perkawinan campuran

Downloads

Published

2023-07-10