SANKSI BAGI GURU SEBAGAI PELAKU TINDAKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP SISWA PASCA PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTsANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Theresia Chaterine Jones

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi bagi guru yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap siswanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan bentuk perlindungan hukum bagi siswa sebagai korban tindakan kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan menggunakan metode penelitian yuridis, dapat disimpulkan: 1. Pemberian sanksi terhadap guru telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merujuk pada tenaga pendidik, di mana jika melakukan kekerasan seksual akan ditambah 1/3 dari sanksi yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Dibutuhkan pemisahan ketentuan terkait subjek tindak pidana sendiri, ketentuan terhadap siapa yang menjadi korban, dan ketentuan dampak yang diakibatkan dengan ketentuan sendiri, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan perbuatannya secara adil, tepat, dan lebih berat ketika telah mengakibatkan dampak yang luar biasa bagi korban.  2. Perlindungan hukum terhadap korban telah diakomodasi oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tetapi belum ada perlindungan khusus terhadap siswa sebagai korban, sehingga dibutuhkannya undang-undang tambahan agar siswa merasa dilindungi haknya, baik dalam proses hukum maupun saat mengikuti proses kegiatan belajar mengajar di dalam atau di luar llingkungan pendidikan.

Kata Kunci: Sanksi, Guru, Tindakan Kekerasan Seksual.

Downloads

Published

2023-07-10