TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT PADA CATATAN SIPIL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 18/PDT/2022/PT MDO)
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai harta kekayaan dalam perkawinan menurut peraturan perundang-undangan duan ntuk mengetahui dan menganalisis penerapan pembagian harta kekayaan terhadap perkawinan yang tidak dicatat pada Catatan Sipil. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Menurut UU Perkawinan, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama dalam perkawinan. Bila perkawinan putus karena perceraian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Pertama, dilakukan berdasarkan hukum agama; Kedua, dilakukan menurut hukum adat, Ketiga, dilakukan menurut hukum perdata (KUHPerdata). Harta kekayaan dalam perkawinan apabila terjadi perceraian maka pada umumnya harta bersama dibagi dua sama rata di antara suami dan istri, sebagaimana diatur dalam hukum perdata. 2. Pengadilan Tinggi Manado menganggap bahwa perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing dari calon mempelai adalah merupakan perkawinan yang sah, sekalipun tidak dicatat pada Catatan Sipil, karena pencatatan sipil bukan faktor penentu untuk sahnya perkawinan. Harta kekayaan yang perolehannya selama dalam perkawinan secara Kristen yang tidak dicatat pada Catatan Sipil, merupakan harta bersama. Dengan demikian karena perkawinan tersebut dianggap sah maka ketika perkawinan tersebut berakhir harta bersama tersebut harus dibagi dua.
Kata Kunci : pembagian harta kekayaan, perkawinan di bawah tangan