PERBANDINGAN SISTEM PEMBERANTASAN PERDAGANGAN NARKOBA ANTARA INDONESIA DAN FILIPINA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana cara pemberantasan peredaran narkoba ilegal yang dilakukan di negara Indonesia dan negara Filipina. Mengetahui dan memahami bagaimana sanksi yang diberikan bagi pengedar narkoba di negara Indonesia dan negara Filipina. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dan metode Comparative Law. Dengan kesimpulan: 1. Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, maka dibentuklah lembaga Badan Narkotika Nasional atau BNN, BNN adalah sebuah Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK). Sedangkan di Filipina mereka mempunyai sebuah lembaga yang mengurus masalah narkoba yang keduanya berada di bawah pengawasan Kantor Presiden Filipina, kedua lembaga tersebut dikenal dengan Philippine Drug Enforcement Agency (PDEA) dan Dangerous Drugs Board (DDB). 2. 2. Di Filipina sanksi yang diberikan kepada orang atau kelompok yang melakukan tindakan melawan hukum yang bersangkutan dengan narkoba atau prekursor dan bahan kimia adiktif lainnya berbeda-beda. Filipina hanya memberi hukuman maksimum kepada individu atau kelompok jika: menggunakan apa pun cara yang melibatkan status resminya, melakukan kegiatan apa pun yang berhubungan dengan narkoba di lingkungan sekolah, pengedar narkoba yang menggunakan anak-anak di bawah umur atau orang cacat, dll. Seperti adanya hukuman penjara mulai dari dua belas tahun dan 1 hari hingga dua puluh tahun dan denda mulai dari seratus ribu Peso (P100,000,00/RP30,000,000,00) hingga lima ratus ribu Peso (P500,000,00/RP150,000,000,00) akan dikenakan kepada setiap orang yang akan/menjual, memperdagangkan, mengelola, mengeluarkan, mengirim, memberikan kepada orang lain, mendistribusikan, dll. Atau bagi setiap orang yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Sedangkan di Indonesia hukuman yang diberikan berbeda-beda tergantung dari jenis golongan narkotika, kejahatannya, dan jumlah dari narkoba. Hukuman yang diberikan bermacam dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Seperti dalam UU Narkoba bab XV Ketentuan Pidana pasal 113 ayat 1 Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kata Kunci: Pemberantasan, Peredaran Narkoba, Perdagangan Narkoba.