TINJAUAN HUKUM TENTANG PEMBERHENTIAN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PASAL 87 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014

Authors

  • Rolando Keni Sumanti

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberhentian apa saja yang dimaksud dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan untuk mengetahui bagaimana akibat dari suatu pemberhentian menurut pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Aparatur Sipil Negara adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Aparatur Sipil Negara dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 6 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur sipil negara terbagi menjadi dua jenis kepegawaian yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja (PPPK). Adapun persamaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni keduannya direkrut dan diseleksi berdasarkan kompetensi, dapat menduduki jabatan fungsional, kinerjannya dapat dievaluasi, berhak atas pelatihan dan jenjang karir, harus mematuhi aturan disiplin dan netralisasi serta berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial. Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara secara jelas menjelaskan bahwa sebagai pegawai negara yang memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertugas melayani masyarakat, pegawai negeri harus mempertanggungjawabkan tindakan dan serta kinerjanya kepada masyarakat. Dalam hal ini, jika seorang Aparatur Sipil Negara melakukan tindakan pidana, maka Aparatur Sipil Negara tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatanya kepada publik, yaitu dengan mengikuti proses hukum serta menerima pemberhentian tidak dengan hormat. Aparatur Sipil Negara yang melanggar sumpah/janji Jabatan Negeri atau peraturan disiplin Pegawai Negeri harus mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dalam kategori tidak dengan hormat karena dianggap mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban sebagai Aparatur Sipil Negara. Seorang Aparatur Sipil Negara mempunyai kewajiban dan kode etik yang harus diperhatikan serta dilaksanakan karena merupakan pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan sebagai Aparatur Sipil Negara.

 

Kata kunci; Tinjauan Hukum, Aparatur Sipil, Pemberhentian Tidak Hormat.

Downloads

Published

2023-07-10