TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Rafilino Watak
  • Rodrigo F. Elias
  • Tommy F. Sumakul

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk dan mengetahui pengaturan tindak pidana pelecehan seksual secara verbal menurut hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bentuk penegakan hukum kekerasan seksual di Indonesia.Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Masih banyaknya kasus kekerasan membuat perlunya evaluasi terkait penanganannya. Beberapa aturan dan praktik baik penanganan kasus kekerasan seksual perlu disesuaikan. Tidak efektifnya penegakan hukum bukan pada rendahnya ancaman hukum, melainkan rendahnya sensitivitas dan kemampuan penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual dan kurangnya perspektif penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap korban. 2. Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Menurut Hukum Positif Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang didalamnya mengatur jenis-jenis kekerasan seksua seperti Pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. dan spesifik terkait pelecehan seksual secara verbal berupa Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

Kata Kunci : pelecehan seksual secara verbal

Downloads

Published

2023-07-10