KEDUDUKAN HUKUM KURIR JASA PENGIRIMAN BARANG TERHADAP KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Kehadiran Kurir jasa pengiriman barang mempermudah suatu transaksi, kurir pengiriman barang yang biasa mengantarkan paket atau barang yang dibeli dikarenakan adanya sebuah transaksi jual beli online. Kasus pengiriman barang yang hilang dimana hal ini sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat yang menggunakan jasa pengiriman barang, barang yang hilang kemungkinan sudah tidak dapat ditemukan dan kecil presentase barang itu akan kembali ke konsumen. Banyak faktor yang menyebabkan barang tersebut bisa hilang seperti penulisan alamat yang tidak lengkap baik oleh konsumen maupun pengirim, serta kelalaian jasa pengiriman barang, dan juga terkadang terdapat beberapa oknum nakal yang berusaha mengambil barang kiriman tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bagaimana bentuk pertanggungjawaban Jasa pengiriman barang terhadap pelanggaran yang dilakukan kurir terhadap konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen dan mengetahui akibat Hukumnya. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengakaji peraturan perundang-undangan. Adapaun hasil dari penelitian yaitu nota elektronik telah memiliki pengaturan hukum Bagaimana Bentuk pertanggungjawaban jasa pengiriman barang terhadap pelanggaran yang dilakukan kurir terhadap konsumen berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini Sehingga konsumen tidak merasa dikecewakan oleh pihak perusahaan, tanpa harus melakukan laporan terhadap pihak yang berwajib.
Kata Kunci: KURIR, PENGIRIMAN BARANG, PERLINDUNGAN KONSUMEN.