ASPEK HUKUM PLAGIARISME SEBAGAI PELANGGARAN INTEGRITAS AKADEMIK DI PERGURUAN TINGGI
Abstract
Penulisan skripsi merupakan salah satu komponen penting yang menjadi tolak ukur keberhasilan dari seorang mahasiswa dalam menyelesaikan perkuliahan baik di tingkat sarjana, magister maupun doktoral berupa skripsi, tesis atau disertasi. Namun pada kenyataannya, dalam dunia pendidikan masih saja ditemukan adanya praktik plagiarisme yang dilakukan orang untuk menghasilkan karya tulis ilmiah. Penjiplakan atau yang lebih dikenal dengan sebutan populer “plagiarisme” merupakan fenomena global yang telah lama terjadi dan membudaya dalam dunia pendidikan pada berbagai negara termasuk di Indonesia. Masalah plagiarisme dalam dunia pendidikan tingi telah lama mendapat perhatian dari pemerintah melalui dibentuknya peraturan-peraturan berkaitan dengan plagiarisme. Namun seiring dengan perkembangan dunia pendidikan, aturan mengenai plagiarisme juga memerlukan perubahan dan penyesuaian agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, untuk lebih menyempurnakan aturan integritas akademik dalam penulisan karya tulis ilmiah di perguruan tinggi, Mendikbudristek pada tanggal 14 Desember 2021 menerbitkan peraturan menteri yang baru yaitu Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah untuk menggantikan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kriteria plagiarisme sebagai suatu pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah terhadap peraturan yang berlaku saat ini dan perubahannya serta bagaimana perbandingannya terhadap peraturan yang berlaku sebelumnya.
Kata Kunci : Plagiarisme, Karya Tulis Ilmiah, Pelanggaran Integritas Akademik.