INVENSI YANG DAPAT DIBERI PATEN DAN INVENSI YANG TIDAK DAPAT DIBERI PATEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Abstract
Bidang dalam Hak Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan teknologi adalah hak paten. Dalam hak paten selalu berkaitan dengan inventor dan invensi, di Indonesia invensi diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan invensi yang dapat diberi paten serta invensi yang tidak dapat diberi paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama dan menjadi hak para inventor. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Adapun hasil dari penelitian ini pengaturan invensi yang dapat diberi paten dan invensi yang tidak dapat diberi paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Invensi yang dapat diberi paten, merupakan Invensi yang dianggap dianggap baru, jika pada tanggal penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Teknologi yang diungkapkan, merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas dan Jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama dan menjadi hak para inventor Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, mengatur mengenai jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama dan menjadikan hak para inventor. Pihak yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan dan jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan bisa membawa kasus hukum ini ke ranah pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum bagi pihak yang sedang mencari keadilan.
Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Invensi, Inventor, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.