EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA

Authors

  • Bio J. Sigar
  • Merry Elisabeth Kalalo
  • Anastasia E. Gerungan

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami hambatan-hambatan dalam eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata dan untuk mengetahui dan memahami eksekusi putusan arbitrase dalam perkara perdata. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hambatan-hambatan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata adalah hambatan teknis atau faktor non yuridis, hambatan yuridis, faktor perlawanan fisik dan faktor intervensi penguasa. Hambatan teknis atau non yuridis seperti biaya eksekusi yang sangat mahal melebihi ketentuan yang berlaku. Hambatan eksekusi yang bersifat yuridis adalah adanya permintaan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa, padahal telah melalui upaya hukum biasa yakni banding dan kasasi. Faktor perlawanan fisik yang dilakukan oleh termohon dan keluarganya, kerabat, orang-orang bayaran menghadang petugas pengadilan menjalankan eksekusi. Faktor intervensi penguasa dapat berasal dari pejabat eksekutif maupun pejabat di lingkungan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung terutama jika termohon eksekusi mempunyai kedudukan ekonomi dan politis kuat sengaja mendekati pejabat pengadilan untuk meminta penundaan eksekusi. 2.Eksekusi atau pelaksanaan putusan arbitrase dalam perkara perdata harus terlebih dahulu didaftarkan kepada Ketua Panitera Pengadilan Negeri setempat dengan menyerahkan lembar asli atau salinan putusan arbitrase oleh arbiter atau biasanya setelah 30 hari setelah putusan arbitrase diucapkan. Eksekusi terhadap putusan arbitrase dapat dilakukan dengan menyita barang milik termohon eksekusi yang lazim disebut sebagai sita eksekusi (executorial beslag).

 

Kata Kunci : Eksekusi Putusan Arbitrase

Downloads

Published

2023-07-10