PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENGAWAS APLIKASI PINJAMAN ONLINE DALAM MELINDUNGI DEBITUR YANG CIDERA JANJI AKIBAT FORCE MAJEURE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran daripada Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas aplikasi pinjaman online dan perlindungan hukum apa yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada debitur yang cidera janji akibat force majeure. Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, dan kesimpulan yang di dapat: 1. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan aplikasi pinjaman online meliputi pendaftaran, dan lisensi Perusahaan penyelenggara fintech, verifikasi berkas, penilaian kesesuaian, dan pengawasan operasional Perusahaan; 2. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan bagi debitur pinjaman online yang cidera janji akibat force majeure yaitu menciptakan pengaturan Otoritas Jasa Keuangan bagi debitur-debitur yang melakukan kegiatan jasa keuangan di lingkup layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Pinjaman Online, Cidera Janji (Wanprestasi), Force Majeure