PENGAWASAN BAGI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DILIHAT DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Authors

  • ATHALIA REVANNA SALANGKA

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) Kesehatan dan Untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan bagi peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara. kesimpulan yang didapat : Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 h ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang memiliki hak untuk hidup lahir dan batin, memiliki tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan layak serta memperoleh pelayanan kesehatan”. Selain itu, Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Untuk mewujudkannya, pemerintah Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagai bukti bahwa pemerintah memiliki komitmen yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Pada tahun 2011 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sehingga dibentuknya BPJS untuk menggantikan PT. Askes (persero) yang sebelumnya menyelenggarakan jaminan sosial dan pelaksana program Jamkesmas. Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 mengenai Tata Cara Hubungan Antar Lembaga dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

 

Kata Kunci : Pengawasan, BPJS, Hukum Administrasi Negara

Downloads

Published

2023-10-23