KEDUDUKAN DAN STATUS DOKUMEN ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas kedudukan dan status dokumen elektronik dan untuk mengetahui dan mengkaji apakah bukti elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dokumen elektronik merupakan perpanjangan dari alat bukti yang sah sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016, tetapi dokumen elektronik hanyalah pelengkapan berkas dalam persidangan kasasi atau peninjauan Kembali sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2014. Nilai kekuatan pembuktian surat elektronik disetarakan dengan alat bukti dokumen. Surat elektronik dianggap sah apabila berbentuk tertulis atau asli, ditampilkan dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun kekuatan pembuktian elektronik belum memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. 2. Dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila berbentuk tertulis dan sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keabsahan dari bukti tersebut. Selain itu dokumen elektronik juga harus memiliki tanda tangan elektronik yang sebagaiamana diatur dalam pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2016, dan mengenai data dari dokumen elektronik dapat dibuktikan keasliannya. Mengenai pembuktian apakah alat bukti elektronik ini asli atau tidak nantinya akan diuji dalam laboratorium cyber crime, selain itu mengenai penyerahan dokumen elektronik pun belum diatur lebih jelas dalam undang undang nomor 19 tahun 2016 hal ini hanya diatur dalam hukum acara perdata.
Kata Kunci : kedudukan dan status dokumen elektronik