Pemberlakuan Ketentuan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Keterbukaan Informasi Publik
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana keterbukaan informasi publik dan bagaimana bentuk-bentuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada pemohon informasi publik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbuatan pidana yang telah terbukti secara melanggar peraturan perundang-undangan, maka pemberlakuan ketentuan pidana, seperti pidana kurungan, pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang telah terbukti dilakukan oleh pelaku tindak pidana. 2. Bentuk-bentuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada pemohon informasi publik, seperti diantaranya menghambat proses penegakan hukum, menghambat proses penyelidikan dan penyidikan, mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana, termasuk mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional serta membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum dan informasi lainnya yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci: Pemberlakuan Ketentuan Pidana, Pelaku, Keterbukaan Informasi Publik