Pemberlakuan Ketentuan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Keterbukaan Informasi Publik

Authors

  • Darryl Everhart Kolanus

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana keterbukaan informasi publik dan bagaimana bentuk-bentuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada pemohon informasi publik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbuatan pidana yang telah terbukti secara melanggar peraturan perundang-undangan, maka pemberlakuan ketentuan pidana, seperti pidana kurungan, pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang telah terbukti dilakukan oleh pelaku tindak pidana. 2. Bentuk-bentuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada pemohon informasi publik, seperti diantaranya menghambat proses penegakan hukum, menghambat proses penyelidikan dan penyidikan, mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana, termasuk mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional serta membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum dan informasi lainnya yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata kunci:  Pemberlakuan Ketentuan Pidana, Pelaku, Keterbukaan Informasi Publik

Downloads

Published

2023-11-01