TINDAK PIDANA PENCEMARAN DALAM PASAL 310 AYAT (1) KUHP (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MAKASSAR NOMOR 441/PID/2022/PT MKS)

Authors

  • Dofrando Dedi Brily Maleke

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan normatif tindak pidana pencemaran nama baik dalam  KUHP dan untuk mengetahui penerapan hukumnya tindak pidana pencemaran nama baik dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 441/Pid/2002/PT Mks. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tindak pidana pencemaran dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu sebagai salah satu bentuk penghinaan yang unsur-unsurnya: 1) Barang siapa; 2) dengan sengaja; 3) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang; 4) dengan menuduhkan sesuatu hal; dan 5) yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum; di mana batas antara pencemaran dengan penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) yaitu dalam pencemaran pelaku “menuduhkan sesuatu hal”, yang menurut yurisprudensi tuduhan harus cukup jelas dihubungkan dengan suatu perbuatan tertentu atau kesempatan tertentu; sedangkan dalam penghinaan ringan perbuatan penghinaan itu tidak menuduhkan sesuatu hal melainkan berupa makian atau umpatan. 2. Penerapan tindak pidana pencemaran dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 441/Pid/2002/PT Mks membuat kabur (tidak jelas) batas antara tindak pencemaran dan tindak pidana penghinaan ringan, di mana kata-kata makian (umpatan) pelaku yang seharusnya merupakan tindak pidana penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) diterima oleh pengadilan sebagai tindak pidana pencemaran (Pasal 310 ayat (1) KUHP).

 

Kata Kunci : pencemaran nama baik

Downloads

Published

2023-11-01