PENERAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENDETENSIAN DIRUMAH DETENSI IMIGRASI (RUDENIM) MANADO BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan bagi warga negara asing yang melanggar aturan Keimigrasian di Indonesia dan untuk mengetahui penerapan Standar Operasional Prosedur pendetensian bagi warga negara asing yang melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : 1. Terhadap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian diberlakukan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian mengatur mengenai pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia. dalam keimigrasian terdapat dua jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Administrasi dan Pengawasan Operasional. Kedua pengawasan keimigrasian tersebut harus dilaksanakan secara maksimal oleh keimigrasian agar tingkat pelanggaran keimigrasian seperti warga negara asing masuk secara ilegal ke indonesia semakin menurun dengan demikian maka kedaulatan negara juga dapat terlindungi dari intervensi negara lain. 2. Penerapan SOP Pendetensian bagi warga negara asing dilakukan berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.197- OT.02.01 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi (SOP RUDENIM) yang mengatur ada 6 prosedur yang harus di laksanakan yaitu: a. Pendetensian, b. Pelayanan deteni, c. Penjatuhan sanksi pelanggaran tata tertib, d. Pemindahan deteni e. Penanganan deteni dan f. Pemulangan dan deportasi.
Kata Kunci : warga negara asing, aturan Keimigrasian