PENERAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENDETENSIAN DIRUMAH DETENSI IMIGRASI (RUDENIM) MANADO BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Authors

  • Muhammad Rian Abdul
  • Natalia Lengkong
  • Feiby S Mewengkang

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan bagi warga negara asing yang melanggar aturan Keimigrasian di Indonesia dan untuk mengetahui penerapan Standar Operasional Prosedur pendetensian bagi warga negara asing yang melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : 1. Terhadap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian diberlakukan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian mengatur mengenai pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia. dalam keimigrasian terdapat dua jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Administrasi  dan Pengawasan Operasional. Kedua pengawasan keimigrasian tersebut harus dilaksanakan secara  maksimal oleh keimigrasian agar tingkat pelanggaran keimigrasian seperti  warga negara asing masuk secara ilegal ke indonesia semakin menurun dengan demikian maka kedaulatan negara juga dapat terlindungi dari intervensi negara  lain. 2. Penerapan SOP Pendetensian bagi warga negara asing dilakukan berdasarkan  peraturan Direktur  Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.197- OT.02.01 Tahun 2013 Tentang  Standar Operasional  Prosedur Rumah  Detensi  Imigrasi (SOP RUDENIM) yang mengatur  ada 6 prosedur yang harus di  laksanakan yaitu: a. Pendetensian, b. Pelayanan deteni, c.  Penjatuhan sanksi pelanggaran tata  tertib, d. Pemindahan deteni e. Penanganan deteni dan f.     Pemulangan dan deportasi.

Kata Kunci : warga negara asing, aturan Keimigrasian

Downloads

Published

2023-11-01