SANKSI HUKUM BAGI PEMALSUAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Christian Gilberd Sumolang

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan tanda tangan elektronik menurut Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui sanksi hukum bagi pemalsuan tanda tangan elektronik menurut Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : 1. Pengaturan tanda tangan elektronik menurut Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dianggap sah di mata hukum dan memiliki Payung hukum. Pembuatan tanda tangan elektronik harus memenuhi beberapa aspek agar dapat dianggap sah di mata hukum, yaitu autentikasi pemilik tanda tangan elektronik, artinya tanda tangan elektronik yang tersertifikasi benar-benar dimiliki oleh penandatangan yang tercantum pada dokumen digital dan autentikasi dokumen tetap sesuai aslinya sehingga dokumen tidak bisa dipalsukan. 2. Sanksi hukum bagi pemalsuan tanda tangan elektronik menurut Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang ITE pelaku tindak pidana telah memenuhi unsur objektif dan unsur subjektif dari Pasal 35 Ayat (1) UU ITE, yaitu unsur kesengajaan untuk melakukan suatu tindak pidana, akan dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas tahun atau denda paling banyak 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 

Kata Kunci : pemalsuan, tanda tangan elektronik

Downloads

Published

2023-11-01