TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENDAFTARAN MEREK DENGAN PELANGGARAN KESAMAAN NAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Penelitian ini membahas terkait tinjauan hukum kasus sengketa merek yang terjadi antara MS Glow dan PS Glow. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimanakah prosedur pendaftaran merek dengan pelanggaran kesamaan nama berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bagaimanakah akibat hukum terhadap pelanggaran kesamaan nama berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pendaftaran merek atas nama MS Glow mendapat perlindungan hukum atas merek yang didaftarkan lebih dulu (first to file) dan PS Glow dilandasi iktikad tidak baik sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2016 pasal 21 ayat 3, dan akibat hukum berdampak pada pembatalan merek PS Glow sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2016 pasal 76 dan 77.
Kata Kunci : Tinjauan Hukum, Pendaftaran Merek, Pelanggaran Kesamaan Nama, Sengketa Merek