PERALIHAN HAK ATAS TANAH NEGARA BERDASARKAN PRINSIP REFORMA AGRARIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk peralihan hak atas tanah negara berdasarkan prinsip reorma agraria menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Reforma agaraia dari tahun ke tahun menjadi salah satu program yang bertujuan guna mensejahterakan masyarakat, lahirnya UPPA bertujuan guna memberikan kejelasan terkait hak-hak atas tanah masyarakat serta memiliki tujuan guna pelaksanaan reorma agraria yang substansinya untuk kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan reforma agraria/landreform tidak terlepas dari berbagai macam konflik, pada dasarnya semua jenis konflik agraria timbul sebagai akibat dari adanya kesenjangan terkait sumber-sumber agraria, khususnya bentuk kesenjangan dalam penguasaan tanah, peruntukan, persepsi dan konsepsi, serta hukum dan kebijakan yang saling bertentangan atau tumpang tindih. Peralihan hak atas tanah negara menurut prinsip reforma agraria menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang diatur dalam Pasal 20, hal tersebut menjadi salah satu bentuk jalan keluar dari permasalahan- permasalahan tersebut yang kemudian dituangkan dalam progoram redistribusi tanah, yang kemudian terkait syarat-syarat program redistribusi tanah diatur dalam ketentuan Pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 terkait penataan aset perihal redistribusi tanah dan ditegaskan kembali secara terperinci terkait redistribusi tanah untuk masyarakat dalam Pasal 7 ayat (1). Hal ini menjadi evaluasi bagi negara kususnya pemerintah dalam hal menjalankan regulasi terkait reforma agraria guna kesejahteraan masyarakat kususnya petani.
Kata kunci : Peralihan Hak Atas Tanah Negara Berdasarkan Prinsip Reforma Agraria Menurut UUPA.