GANTI RUGI AKIBAT MELAKUKAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI YANG MERUSAK LINGKUNGAN LAUT DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Authors

  • Raihan Muhamad Ihsan

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian ganti rugi akibat melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di zona ekonomi ekslusif Indonesia dan bagaimana pengecualian pemberian ganti rugi apabila yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam tersebut terjadi karena penyebab lainnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberian ganti rugi akibat melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, seperti melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan hukum internasional yang bertalian dengan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan mengakibatkan kerugian, wajib memikul tanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada pemilik pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya. 2. Pengecualian pemberian ganti rugi apabila yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam tersebut terjadi karena penyebab lainnya. Dengan memperhatikan batas ganti rugi maksimum tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam memikul tanggung jawab mutlak dan membayar biaya rehabilitasi lingkungan laut dan/atau sumber daya alam tersebut dengan segera dan dalam jumlah yang memadai dan dikecualikan dari tanggung jawab mutlak sebagaimana jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam tersebut terjadi karena akibat dari suatu peristiwa alam yang berada di luar kemampuannya dan kerusakan yang seluruhnya atau sebagian, disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian pihak ketiga.

 

Kata kunci: Ganti Rugi, Kegiatan Yang Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan, Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Downloads

Published

2023-11-01