PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PILKADA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XVII/2019
Abstract
Menelaah makna pemilihan umum (pemilu) serentak dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menegaskan terkait desain keserentakan Pemilu Konstitusional inilah yang kemudian ditindaklanjuti dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan dilaksaakan pada Pemilu tahun 2019. Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU- XVII/2019 pendirian Mahkamah Konstitusi mengalami pergeseran dimana pemilihan umum meliputi pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Artinya pemilihan umum serentak tidak lagi 5 kotak melainkan lebih atau dalam artian mengubah pendirian MK terkait dengan desain keserentakan Pemilu. Hal baru dalam Putusan MK Nomor 55/PUUXVII/2019 yaitu memberikan pilihan enam desain keserentakan pemilu yang tetap konstitusional, dengan syarat sepanjang menjaga keserentakan pemilu yang hasilnya akan memperkuat sistem presindensial di pemerintah pusat dan juga memperkuat pemerintahan daerah selaku pengemban otonomi daerah.
Kata kunci : Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Mahkamah Konstitusi