PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA MASINGMASING PESERTA DALAM PEMBUNUHAN BERENCANA KARENA PERINTAH JABATAN

Authors

  • Nursyarifa Mahyudin

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan berencana adalah suatu perbuatan yang keji, yang dimana si pelaku tega membunuh orang dengan alasan-alasan tertentu walaupun melakukan perbuatan yang menentang hukum. Dunia maupun Indonesia menentang kasus tindak pidana pembunuhan. Hal ini tertuang dalam bentuk produk undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan khususnya pada KUHPidana. Berkaca dalam kasus yang menghebohkan Indonesia pada agustus 2022 silam, Masalah kejahatan dalam masyarakat mempunyai gejala yang sangat kompleks dan rawan serta senantiasa menarik untuk dibicarakan. Hal ini dapat dipahami karena persoalan kejahatan itu sendiri adalah tindakan yang merugikan dan bersentuhan langsung dengan kehidupan manusia. Oleh karena itu, upaya dan langkah-langkah untuk memberantas kejahatan perlu dilakukan agar masyarakat merasa aman. Kejahatan akhir-akhir ini menunjukkan perkembangan yang cukup meningkat. Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan gangguan terhadap ketentraman masyarakat dan ketertiban negara. Dewasa ini makin berkembang seseorang membunuh karena disebabkan oleh hal-hal yang bersifat sederhana yang sebenarnya masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga dapat dihindari terjadinya adu fisik atau kekuatan.

 

Kata kunci : Pembunuhan, Pembunuhan Berencana, pertanggungjawaban, Jabatan.

Downloads

Published

2023-11-01