PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBAT KONTEN DI MEDIA SOSIAL YANG MENGANDUNG UNSUR PORNOGRAFI
Abstract
Tujuan penelitian adalah Untuk menambah pengetahuan kepada masyarakat yang belum paham tentang bahayanya penggunaan sosial media pada anak di bawah umur dan untuk menambah pengetahuan kepada masyarakat terlebih khusus kepada orang tua bagaimana perlindungan Hukum bagi anak korban konten pornografi di media social. kesimpulan yang didapat : 1. Sistem hukum di Indonesia, terutama menurut Undang[1]Undang perlindungan anak, anak merupakan “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Penggolongan ini terutama penting dalam proses hukum dan pengadilan di Indonesia, dimana seorang kriminal yang dikategorikan sebagai anak akan diadili dalam pengadilan khusus yang disebut Pengadilan anak. Perbuatan pornografi merupakan perbuatan yang berkaitan dengan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi atau dalam bentuk lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat.yang menurut Undang[1]undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan tegas tentang bentuk hukuman dan pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dengan bentuk pelanggaran berat, sedang, ringan dan bentuk pidana berat bagi yang melibatkan anak. Yang kemudian terhadap perlidungan terhadap saksi dan korban di muat dalam undang-undang Nomor No. 31 Tahun 2014. 2. Kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai korban tindak pidana pornografi secara garis besar dapat dilakukan melalui 3 (tiga) cara yaitu: menghukum pelaku tindak pidana asusila kepada anak dengan sanksi pidana yang berat sehingga tujuan pemidanaan dapat tercapai berdasarkan ketentuan Undang-undang, kemudian dengan memberikan ganti kerugian kepada anak korban tindak pidana asusila dengan cara pemberian restitusi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana asusila tersebut, serta dengan melakukan rehabilitasi terhadap anak korban tindak pidana asusila.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Pornografi