PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS KELALAIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS YANG BERKAITAN DENGAN PROFESI
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap dokter atasĀ kelalaian dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban dokter atas kelalaian terhadap pasien dalam upaya pelayanan medis. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk perlindungan hukum yang didapatkan oleh dokter dalam menjalankan tugas profesinya, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif merujuk kepada Pasal 50 UU Praktik Kedokteran, sedangkan perlindungan hukum represif merujuk pada Pasal 29 UU Kesehatan. 2. Tanggung jawab hukum seorang dokter dalam menjalankan tugas profesinya sudah diatur dengan tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Tanggung jawab hukum seorang dokter selain diatur di dalam suatu peraturan perundang-undangan, juga dituangkan dalam suatu kode etik, yaitu kode etik profesi dokter Indonesia sebagai suatu ketentuan yang mengikat ke dalam bagi para dokter dalam menjalankan profesinya.
Kata Kunci : perlindungan hukum, dokter, kelalaian dalam melaksanakan tugas