KERJASAMA PEMERINTAH INDONESIA DAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM PENANGANAN PENGUNGSI DI INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerjasama pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional dalam penanganan pengungsi. Dengan menggunakan metode pemelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Indonesia telah melaksanakan hokum internasional meengenai perlindungan hukum bagi pengungsi yang diatur dalam Konvensi 1951 dan Protokol New York 1967, serta menjalankan hukum nasional yang mengatur tentang pengungsi di Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. 2. Pemerintah Indonesia telah melaksanakan kerjasama dengan organisasi internasional yakni UNHCR dan IOM dalam penanganan pengungsi ysng berada di Indonesia. UNHCR. memberikan status kepengungsian terhadap para pengungsi dan menyediakan perlindungan bantuan kemanusiaan, sedangkan IOM memfasilitasi semua kebutuhan para pengungsi, seperti perawatan medis, perumahan komunitas, hingga memulangkan para pengungsi ke negara asalnya secara sukarela.
Kata Kunci : Kerjasama, Pengungsi, Organisasi Internasional.