KEDUDUKAN ORGANISASI FORUM KERJASAMA EKONOMI G-20 (GROUP OF TWENTY) DITINJAU DARI ASPEK HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk Untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembentukan organisasi internasional dari aspek hukum internasional dan Untuk mengetahui bagaimana kedudukan forum kerjasama ekonomi G-20 (Group of Twenty) menurut hukum internasional. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dasar pembentukan organisasi internasional adalah Vienna Convention on the Law of the Treaties 1969, dimana dalam Pasal 5 menjelaskan : Konvensi ini berlaku untuk setiap perjanjian yang merupakan instrumen konstituen dari suatu organisasi internasional dan untuk setiap perjanjian yang diadopsi dalam suatu organisasi internasional tanpa mengurangi aturan yang relevan dari organisasi tersebut. Dengan unsur-unsur pembentukanya oleh negara sebagai para pihak (contracting state), berdasarkan perjanjian tertulis dalam satu, dua atau lebih instrument, untuk tujuan tertentu, dilengkapi dengan organ dan berdasarkan hukum internasional. 2. Group of Twenty (G-20) sebagai forum kerjasama ekonomi global dalam perspektif hukum internasional mempunyai kedudukan hukum untuk digolongkan sebagai organisasi internasional, berdasarkan Pasal 5 Convention on the Law of the Treaties 1969, dengan unsur-unsur pembentukanya dimana beranggotakan 19 negara dan Uni Eropa, berlandaskan perjanjian internasional lewat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), Berfungsi sebagai forum utama kerjasama ekonomi dalam lingkup internasional dalam membahas masalah keuangan dan sosial ekonomi, Struktur internal G-20 melibatkan Menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara anggota G-20, memiliki Presidensi yang bertanggung jawab dengan periode 1 tahun dan berdasarkan hukum internasional yang berlaku.
Kata Kunci : Kedudukan, G-20, Aspek Hukum Internasional