PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERNAL PARTAI POLITIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui proses hukum penyelesaian perselisihan internal partai politik di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Mahkamah Partai Politik dalam memutuskan sengketa internal Partai Politik. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang dapat : 1. Penyelesaian sengketa Partai Politik menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik secara normatif dijelaskan pada Pasal 32 dan Pasal 33 yang menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa internal Partai Politik diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Kemudian apabia sengketa tidak terselesaikan, maka tahap selanjutnya adalah kasasi ke Mahkamah Agung. 2. Mahkamah Partai secara kelembagaan adalah bagian dari organisasi parpol dan secara fungsional merupakan delegasi negara dalam partai. Wewenang MP adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan internal parpol. Secara eksternal putusan MP tidak bersifat final dan mengikat, baik kepada Pemerintah maupun kepada pengadilan karena putusan MP hanya bersifat akhir dan mengikat secara internal dan eksternal. Mekanisme demikian dapat mendorong konsolidasi penguatan otonomi dan kelembagaan partai oleh karena penyelesaian perselisihan cepat, sederhana, berkepastian dan berkeadilan.
Kata Kunci : Perselisihan Internal, Partai Politik