Tinjauan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata
Abstract
Perjanjian jual beli, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia, mencakup hak dan kewajiban yang melekat pada penjual dan pembeli. Hak penjual melibatkan hak atas pembayaran, kepemilikan barang hingga pembayaran penuh, dan kemungkinan menagih bunga atas keterlambatan pembayaran. Sementara itu, kewajiban penjual mencakup penyampaian barang sesuai perjanjian, memberikan jaminan atas barang, dan menyediakan bukti transaksi.
Pada sisi pembeli, hak mencakup penerimaan barang sesuai perjanjian, hak untuk menuntut ganti rugi jika barang tidak sesuai, dan kemungkinan menunda pembayaran dalam kondisi ketidaksesuaian. Kewajiban pembeli termasuk pembayaran harga jual sesuai perjanjian, menerima dan membayar barang, serta memberikan bukti transaksi.
Pasal-pasal 1457-1600 KUHPerdata membahas aspek-aspek kritis perjanjian jual beli, termasuk penyerahan barang, risiko kerusakan atau kehancuran, dan hak pembeli untuk menolak barang cacat. Prinsip-prinsip umum seperti itikad baik, kebebasan berkontrak, dan kehati-hatian juga berperan penting dalam kerangka hukum perjanjian jual beli.
Kata Kunci : KUHPerdata, Perjanjian Jual Beli.