HAK KONSTITUSIONAL ANAK DI DESA UNTUK MENDAPAT PENDIDIKAN YANG LAYAK DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui aturan apa saja yang pemerintah lakukan untuk menjamin pendidikan sebagai hak konstitusional bagi masyarakat dan untuk mengetahui apa saja upaya yang pemerintah lakukan untuk meningkatkan pelaksanaan hak konstitusional anak di desa untuk mendapat pendidikan yang layak. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan tentang penjaminan pendidikan sebagai hak konstitusional bagi masyarakat dalam rangka memenuhi hak konstitusional atas pendidikan, penting bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam menyediakan akses, kualitas, dan kesetaraan dalam pendidikan, sehingga setiap warga negara dapat mengakses pendidikan yang layak dan bermanfaat untuk masa depan mereka. 2.Praktek pelaksanaan dalam meningkatkan hak konstitusional anak di desa untuk mendapat pendidikan yang layak harus komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Dengan adanya upaya ini, diharapkan anak-anak di desa memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan yang berkualitas dan berkontribusi positif dalam pembangunan bangsa.
Kata Kunci : hak konstitusional anak, pendidikan yang layak