MEKANISME PENYELESAIAN HUKUM ILLEGAL FISHING DI PERBATASAN INDONESIA DAN AUSTRALIA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui upaya lembaga penegakan hukum indonesia dalam pencegahan illegal fishing di perbatasan Indonesia dan Australia dan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian hukum Indonesia terhadap pelaku illegal fishing di perbatasan Indonesia dan Australia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat1. Upaya-Upaya Lembaga Penegak Hukum Indonesia serta lembaga penegak Hukum Australia memiliki peranan yang sangat penting membantu memberantas illegal fishing yang di lakukan melalui kerja sama kedua negara. Kerja sama yang dilakukan merupakan kerja sama bilateral. Banyaknya kerja sama yang dilakukan ternyata belum cukup membuat praktik illegal fishing di perbatasan kedua negara berkurang hal ini bisa dilihat dari angka kasus illegal fishing yang masih terjadi disetiap tahunnya. 2. Mekanisme penyelesaian hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap pelaku illegal fishing ialah melalui ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang didalamnya mengatur lebih tegas mengenai sanksi pidana seperti, penjara,denda serta penenggelaman/ pembakaran yang berlaku mulai dari penyidikan,penuntutan serta proses peradilan hal ini di buat agar pelaku illegal fishing jerah melakukan praktik penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Perairan Indonesia.
Kata Kunci : illegal fishing, perbatasan Indonesia dan Australia