KAJIAN YURIDIS TENTANG KARTU BANK DALAM TRANSAKSI PERBANKAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji penerbitan kartu bank berdasarkan peraturan perundang-undangan dan untuk mengkaji fungsi kartu bank dalam transaksi perbankan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Penerbitan kartu bank atau kartu kredit sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Penerbit Kartu Kredit atau kartu bank wajib memberikan informasi secara tertulis kepada pemegang kartu, paling kurang meliputi prosedur dan tata cara penggunaan kartu kredit, hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh pemegang kartu dalam penggunaan kartunya dan konsekuensi atau risiko yang mungkin timbul dari penggunaan kartu. 2. Fungsi Kartu bank atau kartu kredit dalam transaksi perdagangan adalah sebagai Sumber Kredit, dimana kartu bank merupakan instrumen untuk dapat memperoleh kredit dimana cara pembayaran adalah pada setiap dilakukannya transaksi atau juga dibayar secara bulanan, kemudian untuk Penarikan Uang Tunai, dimana Kartu bank juga dapat digunakan untuk melakukan penarikan sejumlah uang tunai apakah itu dilakukan di counter bank ataupun di ATM dan sebagai Penjaminan Cek, dimana Kartu bank dijadikan sebagai jaminan ketika nasabah melakukan penarikan cek atas sejumlah uang untuk meyakinkan si penerima cek dalam bertransaksi.
Kata Kunci : kartu bank, transaksi perbankan