TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN GRASI OLEH PRESIDEN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Aldriansyah Rangga Putra Widjaya Kusuma

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan hukum kewenangan presiden dalam pemberian grasi diperhadapkan dengan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka dan untuk mengetahui bagaimanakah prosedur pemberian grasi terhadap seorang terpidana. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bahwa Presiden telah diberikan kewenangan secara konstitusif yang melekat selama masa jabatannya dalam memberikan pengampunan yakni grasi dan dengan adanya prosedur dalam pengajuan grasi mengindikasikan bahwa seorang presiden sekalipun memiliki kewenangan, maka Presiden juga dibatasi dengan syarat pertimbangan dari Mahkamah agung dalam tindakannya memberikan grasi. 2.Bahwa Presiden dalam memberikan Grasi menimbulkan implikasi hukum terhadap terpidana yaitu baik yang bersifat menolak maupun mengabulkan permohonan grasi, terpidana akan merasakan kebebasan karena dapat keluar secepatnya dan bebas dari segala kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan padanya. Sebaliknya akibat hukum yang diterima oleh terpidana karena grasinya ditolak oleh Presiden yaitu terpidana tidak lagi dapat mengajukan Grasi, sehingga terpidana tetap harus menjalani hukuman pidana sesuai dengan putusan pengadilan.

 

Kata Kunci : grasi, sistem hukum di indonesia

Downloads

Published

2023-11-06