ANALISIS YURIDIS PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI MINAHASA UTARA

Authors

  • Reynaldi Jan Mangindaan

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji tentang aturan hukum tentang pemberhentian perangkat desa dan untuk mengetahui dan memahami praktek pemberhentian perangkat desa di Minahasa Utara. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Aturan hukum pemberhentian perangkat desa diatur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, PP No. 43/2014, Permendagri No. 83/2015,  Permendagri No. 67/2017, dan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, khususnya tentang pemberhentian dan dikonsultasikan dengan camat. 2. Praktek Pemberhentian Perangkat Desa di Minahasa Utara, terjadi melalui gugatan di PTUN dalam kasus pemberhentian perangkat desa Felisia Paparang, oleh Kepala Desa di Desa Darunu, dimana PTUN memutuskan bahwa prosedur untuk menerbitkan Objek Sengketa a quo yaitu tentang pemberhentian perangkat desa berpedoman berdasarkan ketentuan Pasal 53 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Desa, Pasal 69 Peraturan Pemerintah Tentang Desa, Pasal 5 Ayat (4), (5), dan (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Pasal 12 Ayat (3), dan (4) Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 17 Tahun 20019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Putusan tersebut juga dipraktekkan oleh PTUN pada sejumlah kabupaten, yang membatalkan keputusan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa.

 

Kata Kunci : pemberhentian perangkat desa, Minahasa Utara

Downloads

Published

2023-07-10