INDEPENDENSI KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKASANAKAN TUGAS KEJAKSAAN DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Di Republik Indonesia, kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi hukum dan keadilan. Kedudukan Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Independensi kedudukan kejaksaan merujuk pada kemampuan lembaga kejaksaan untuk menjalankan tugas dan fungsinya tanpa adanya campur tangan atau tekanan dari pihak-pihak eksternal, seperti eksekutif, legislatif, atau pihak lain yang mungkin memiliki kepentingan tertentu. Independensi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kejaksaan dapat beroperasi secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik atau pribadi. Independensi kedudukan kejaksaan adalah prinsip kunci dalam menjaga integritas sistem peradilan dan menjamin hak asasi manusia. Kejaksaan yang independen dapat menjadi penjamin penegakan hukum yang efektif dan dapat diandalkan, memberikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Kata Kunci : Independensi Kedudukan Kejaksaan, Independensi Fungsional.