Perlindungan Hukum terhadap Korban Error in Persona Warga Negara Indonesia di Luar Negeri menurut Hukum Internasional

Authors

  • Natasya Christy Blessie Sampul
  • Cornelis Dj. Massie
  • Djolly Alfrits Sualang

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum internasional terhadap warga negara asing yang menjadi korban salah tangkap dan untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap warga negara Indonesia di luar negeri, yang dengan metode penelitian normatif dapat disimpulkan bahwa :
1. Perlindungan hukum merupakan suatu konsep universal dari negara hukum. Ketika terjadi pelanggaran atas hak-hak yang diakui secara internasional ini, terutama hak atas kemerdekaan dan kesetaraan di depan hukum, maka pihak berwenang harus memberikan perlindungan pada korban.
2. Hukum internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat internasional. Tanpa adanya ketentuan-ketentuan hukum internasional, dunia tidak mungkin mencapai kemajuan dan kehidupan yang harmonis, tanpa adanya kehidupan yang harmonis antar negara tidak mungkin pula tercapai perdamaian dan keamanan yang dibutuhkan bagi kesejahteraan umat manusia.
3. Pengaturan hukum internasional terhadap korban salah tangkap mengacu pada serangkaian peraturan dan prinsip yang bertujuan untuk melindungi hak-hak korban yang ditangkap atau ditahan secara salah oleh negara asing: Universal Declaration of Human Rights 1948, International Covenant on Civil and Political Rights 1966, International Convention of the Protection of the Right of Migrant Workers and Members of Their Family 2003.
4. Indonesia merupakan negara hukum yang mana di dalam negara hukum selalu ada pengakuan dan perlindungan terhadap hak
1 Artikel Skripsi.
2 Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat, NIM: 19071101254.
3 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum.
4 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum.
asasi manusia. Semua manusia akan mendapat perlakuan yang sama kedudukannya dalam hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.Pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Aktor utama yang dibebani tanggung jawab untuk memenuhi, melindungi dan menghormati hak asasi manusia adalah negara melalui aparatur pemerintahannya. Di Indonesia, kewajiban negara ini diakui secara tegas pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Error in Persona; Warga Negara Indonesia.

Downloads

Published

2023-12-11