KERUGIAN KEUANGAN NEGARA MENJADI DASAR PENYIDIKAN PERKARA PIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 25/PUU-XIV/2016

Authors

  • Novella Janis

Abstract

Kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kerugian keuangan negara merupakan unsur yang harus dipenuhi dalam tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara dapat diartikan sebagai berkurangnya atau hilangnya uang, barang, atau surat berharga milik negara atau daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam tahap penyidikan perkara pidana korupsi, kerugian keuangan negara menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Jika kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan, maka penyidik tidak dapat menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kata kunci: kerugian keuangan negara, penyidikan, tindak pidana korupsi, putusan MK

Downloads

Published

2023-12-11