TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM PEMILIHAN UMUM DI SULAWESI UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemenuhan hak politik penyandang cacat disabilitas mental dalam pemilihan umum dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hak politik penyadang cacat disabilitas mental dalam pemilihan umum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Setiap warga negara mempunyai hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu sesuai dengan persamaan hak melalui pemungutan suara yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyandang disabilitas mental sejatinya adalah orang yang terganggu fungsi pikir, emosi, dan perilakunya yang berdasarkan keterangan pakar pisikis disabilitas mental adalah kondisi episodik atau tidak permanen. 2. Pelaksaaan Pemilu sepenunya dilakukan oleh KPU yang ada disetiap Daerah masing-masing. Upaya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas mental sudah tepat melalui Surat Edaran Nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/ CI/2018. Namun mengenai hak-hak politik yang dimiliki penyandang disabilitas selama ini belum tersampaikan kepada para penyandang disabilitas termasuk disabilitas mental.
Kata Kunci : hak politik, penyandang disabilitas mental, pemilihan umum, sulawesi utara