KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA TENAGA KERJA PEREMPUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana hakikat/pengaturan hukum terhadap perkerja/buruh dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme pemberian perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Objek perlindungan tenaga kerja menurut Undang-undang tenaga Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 meliputi: dasar-dasar pelaksanaan perlindungan ketenagakerja, prinsip-prinsip perlindungan perempuan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal, perlindungan terhadap perempuan, pedoman hukum bagi pekerja perempuan, perlindungan jam kerja, perlindungan dalam masa haid,perlindungan cuti hamil, pemberian lokasi menyusui, program jaminan sosial tenaga kerja. 2. Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa hak pekerja perempuan tidak bisa dianggap sepele dan diabaikan, khususnya hak reproduktif yang melekat pada diri perempuan seperti hak cuti haid, hamil, melahirkan, keguguran dan kesempatan yang diberikan bagi pekerja perempuan yang menyusui anaknya. Perlindungan terhadap pekerja perempuan yang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh. Dalam pelaksanaanya lebih banyak yang tidak menggunakan haknya dengan alasan tidak mendapatkan premi hadir
Kata Kunci : perlindungan hukum, tenaga kerja perempuan