PENERAPAN SANKSI PIDANA TENTANG PENGGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Septhiano Aditya Tiwa
  • Eugenius Paransi
  • carlo A Gerungan

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana peraturan tentang penggunaan senjata api oleh anggota Kepolisian dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban bagi anggota Kepolisian yang melakukan penyalagunaan senjata api. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dasar hukum dari struktur kerja dan kode etik profesi polri terdapat pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Kapolri No. 19 Tahun 2012 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri No. 8 Pasal 48 Huruf B Tahun 2009 Tentang Penggunaan Senjata Api. Untuk mendapatkan izin penguasaan senjata api bukan untuk seterusnya tetapi dilakukan perpanjangan apabila memenuhi syarat. Penguasaan senjata api digunakan oleh aparat kepolisian yang mempunyai tugas-tugas tertentu yang memerlukan penertiban beresiko. Dengan demikian syarat yang penting untuk dipenuhi adalah syarat tugas dan psikologi pemohon (Polisi). 2. Aparat polri yang melakukan penyalahgunaan senjata api dan merugikan pihak lain karena tidak mengikuti prosedur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara individu dan dapat dituntut secara perdata maupun secara pidana berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia yang pemutusan pertanggungjwabannya

 

Kata Kunci : sanksi pidana, senjata api, anggota kepolisian

Downloads

Published

2024-01-08