TINJAUAN YURIDIS MENGENAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI KOTA MANADO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan di Kota Manado serta upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan di Kota Manado. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris (empirical legal research). Penelitian ini berlokasi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat empat faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan di Kota Manado yaitu individu, hubungan (relationship), sosial budaya, dan ekonomi. Setelah menengetahui faktor-faktor tersebut, maka selanjutnya dapat dilakukan upaya penanggulangan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Manado, yaitu melalui upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif menitikbertkan pada tindakan pencegahan yang dilakukan sebelum terjadinya suatu tindak kejahatan, upaya ini dapat dilakukan melalui tiga aspek yaitu keluarga, pendidikan formal, dan pemerintah daerah Kota Manado. Sedangkan upaya represif menitikberatkan pada penegakan hukum apabila telah terjadi suatu tindak pidana, upaya ini dapat dilakukan melalui pemberian sanksi hukum yang sesuai dengan bentuk atau jenis kekerasan yang dilakukan.
Kata Kunci: Kekerasan, Perempuan, Upaya Penanggulangan.