TINJAUAN YURIDIS PEMBEBASAN ATAS TANAH (LAND ACQUISITION) UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PENETAPAN GANTI UNTUNG
Abstract
Tanah merupakan suatu hal yang terbilang sakral dalam kehidupan masyarakat Indonesia.seperti yang tertuang dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang secara eksplisit melegitimasi kewenangan atau hak negara untuk mengelola Bumi Indonesia sebagai bagian dari kekayaan alam yang sifatnya terbatas dan ditujukan pada satu tujuan fundamental yaitu kemakmuran rakyat.
Adanya unsur dasar dalam pertanahan, Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjelaskan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Dengan adanya fungsi sosial, maka kepentingan umum berkedudukan lebih superior/diprioritaskan dibandingkan dengan kepentingan atau hak pribadi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagai ketentuan lanjutan dan penguatan dari UUPA. Ketentuan Pasal 1 Angkat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, pada pokoknya mengamanatkan bahwa pengadaan tanah bagi pembangungan untuk kepentingan umum seharusnya dilaksanakan oleh Pemerintah melalui mekanisme ganti kerugian yang sifatnya adil, layak kepada setiap pihak yang berhak dalam hal ini warga masyarakat. Akan tetapi pada praktik dimasyarakat sering kali ditemukan adanya ketidakadilan dalam proses tersebut dikarenakan harga yang ditawarkan oleh Pemilik terlalu menjulang tinggi dan sebaliknya ganti kerugian dari pihak Pemerintah juga terlalu rendah.
Kata kunci : Tanah, Ganti Untung, Kepentingan Umum