TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR TERHADAP KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR KONSUMEN DI AREA PARKIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Silvia Sari Sumitro

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hubungan hukum antara pengelola parkir dengan konsumen yang hilang kendaraan di area parkir berdasarkan sistem hukum perdata di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pengelola parkir terhadap kendaraan bermotor milik konsumen yang hilang di area parkir menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normarif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Hubungan hukum antara pengelola parkir dengan konsumen sejatinya adalah hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban hubungan tersebut diatur secara konkrit pada dua landasan hukum utama, yaitu: Pertama, KUHPerdata yang mengatur secara umum bahwa perikatan antara konsumen dan pengelola parkir yang bersumber dari persetujuan/perjanjian penitipan barang; dan Kedua, UU Perlindungan Konsumen yang mengatur secara khusus hubungan hukum antara pengelola parkir dengan konsumen berdasarkan kedudukan hukum masing-masing pihak yang disebut dengan istilah pelaku usaha dan konsumen. 2. Pertanggungjawaban pengelola parkir terhadap kendaraan konsumen yang hilang di area parkir berdasarkan UU Perlindungan Konsumen adalah tanggung jawab secara perdata yang berorientasi pada ganti kerugian. Hal tersebut didasarkan pada: Pertama, kewajban hukum pengelola parkir yang harus memenuhi hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan pemeliharaan selama penggunaan jasa parkir oleh konsumen, sehingga melahirkan tanggung jawab pengelola parkir apabila kendaran konsumen mengalami kerusakan maupun kehilangan pada saat proses pemanfaatan jasa tersebut; Kedua, Hilangnya kendaraan konsumen pada area parkir menimbulkan hak hukum bagi konsumen untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak pengelola parkir dihadapan pengadilan dalam bentuk gugatan perbuatan melawan hukum walaupun terdapat adanya klausa baku/eksanorasi yang dicantumkan pada karcis parkir; Ketiga, Penguatan atas tanggung jawab pengelola parkir terhadap peristiwa hilangnya kendaraan milik konsumen tidak hanya didasarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga dikuatkan oleh beberapa putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Kata Kunci: Pengelola Parkir, Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2024-01-04