AHLI WARIS PENGGANTI DALAM HUKUM WARIS DAN PENERAPANNYA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 2870K/PDT/2012
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan normatif ahliwaris pengganti (penggantian tempat, plaatvervulling) dalam hukum waris di Indonesia, yang mencakup hukum dalam KUH Perdata, Hukum Adat, dan Hukum Islam dan untuk mengetahui penerapan ahliwaris pengganti (penggantian tempat, plaatvervulling) dalam putusan MA Nomor: 2870 K/Pdt/2012. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan ahli waris pengganti (penggantian tempat, plaatvervulling) dalam hukum waris di Indonesia dalam perkembangan sekarang ini yaitu baik hukum waris menurut KUH Perdata, Hukum Adat, dan Hukum Islam, dikenal adanya ahli waris pengganti (penggantian tempat, plaatsvervulling) khususnya berkenaan dengan keluarga sedarah dalam garis lurus ke bawah, yaitu seorang cucu menggantikan ayah/ibu yang meninggal lebih dahulu dari kakek/nenek sebagai pewaris, dan seterusnya ke bawah. 2. Penerapan ahliwaris pengganti (penggantian tempat, plaatvervulling) dalam putusan MA Nomor: 2870 K/Pdt/2012, yaitu: a. Pengakuan terhadap berlakunya ketentuan tentang ahli waris pengganti dalam KUH Perdata dan Hukum Adat dengan tidak mempersoalkan lagi apa golongan penduduk pewaris dan ahli waris; b. Ketentuan ahli waris pengganti tidak hanya berlaku untuk hukum waris ab intestato saja, melainkan juga untuk hukum waris dengan testamen (surat wasiat); dan c. Untuk ahli waris pengganti berdasarkan testamen, kemungkinan besar ahli waris pengganti hanya mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan ayah/ibu yang digantikan karena meninggal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan pewaris. Kata Kunci : ahliwaris pengganti, hukum waris di Indonesia