PENGATURAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang ketentuan hukum mengenai penggunaan tanda tangan elektronik termasuk cara betransaksi jual beli melalui internet dan untuk mengetahui tentang kekuatan hukum penggunaan tanda tangan elektronik menurut ketentuan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dengan disahkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, digital signature (tanda tangan elektronik) dapat dianggap sah dimata hukum. Keabsahan tanda tangan digital dalam sebuah perjanjian adalah mempunyai kekuatan dan akibat hukum yang sah karena telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahwa Kekuatan hukum dan legalitas tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dikatakan sah di mata hukum ketika telah memenuhi beberapa syarat, terutama tanda tangan elektronik harus tersertifikasi guna memberikan jaminan kepercayaan bagi pemilik, yakni berupa autentik data.
Kata Kunci : digital signateru, jual beli melalui internet