PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCURIAN TERHADAP PENDERITA KLEPTOMANIA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami unsur-unsur tindak pidana pencurian dan pengaturannya dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pidana terhadap tindak kejahatan pencurian yang dilakukan oleh penderita kleptomania. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Unsur-unsur tindak pidana pencurian, yaitu mengambil barang, seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan bertujuan untuk dimiliki dengan melanggar hukum. Pengaturan untuk tindak pidana pencurian terdapat dalam Bab XXII mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2.Pertanggungjawaban pidana pencurian terhadap penderita kleptomania ditentukan oleh hakim yang akan memutuskan apakah pelaku tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya atau tidak. Putusan hakim tentunya diambil setelah meminta pendapat dari dokter ahli penyakit jiwa (psikiater) mengenai kondisi pelaku apakah memang termasuk penderita kleptomania atau hanya berbohong untuk menutupi kejahatannya. Penderita kleptomania tidak dapat dipidana, bukan karena perbuatannya tidak masuk dalam kualifikasi tindak pidana, tetapi disebabkan tidak adanya kemampuan bertanggung jawab dan dalam pertumbuhan, jiwanya terganggu (Pasal 44 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, penderita kleptomania