PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN LIAR DALAM SELEKSI CALON ANGGOTA POLRI
Abstract
Pungutan liar, atau sering disebut pungli, adalah tindakan tidak etis di mana calon anggota POLRI diminta memberikan uang atau barang kepada pihak yang terlibat dalam seleksi sebagai bentuk biaya tambahan atau bantu-membantu. hal ini sering terjadi dalam proses penerimaan anggota POLRI. Pungutan liar dilakukan oleh oknum anggota kepolisian yang menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi. Praktik ini melanggar kode etik kepolisian dan berpotensi melanggar hukum pidana. Meskipun sudah ada peraturan, seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa calon anggota POLRI tidak boleh dikenakan biaya pendaftaran, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian yang melarang penerimaan imbalan dalam seleksi anggota POLRI, masih banyak kasus pungli yang terjadi. penelitian ini bertujuan untuk mengetauhi Bagaimana penegakan hukum bagi oknum aparat kepolisian yang menerima suap dalam seleksi penerimaan calon anggota POLRI yang ditinjau dari kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga mengetahui apa implikasi pidana bagi oknum aparat kepolisian jika menawarkan kelololosan dan menerima suap dari peserta seleksi penerimaan anggota POLRI. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah yuridis normatif dan dijelaskan secara deskriptif analitis dengan metode pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa sanksi yang dapat diterima oleh oknum pelanggar kode etik kepolisian dalam konteks penerimaan calon anggota POLRI meliputi sanksi etika dan administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, juga tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum polisi nakal dalam seleksi calon anggota POLRI dapat berkonsekuensi hukuman pidana, termasuk tindak pidana penipuan, suap, dan gratifikasi. penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kata Kunci : Pungutan Liar, Seleksi Anggota POLRI, Kode Etik Kepolisian, Hukum Pidana.