TANGGUNG JAWAB PEJABAT DIPLOMATIK YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK

Authors

  • Angelina Febrina Wangkay

Abstract

 

Suatu perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugasnya di negara penerima membutuhkan suatu jaminan agar misi diplomatiknya yang sedang dilaksanakan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan dari negara pengirim, maka suatu misi diplomatik atau fungsi konsuler diberikan hak-hak khusus, hak-hak tersebut adalah hak kekebalan (immunity) dan hak keistimewaan (privileges). Alasan pemberian hak kekebalan dan hak keistimewaan tersebut tidak lain agar para pejabat diplomatik bisa menjalankan tugas kenegaraannya secara bebas. Akan tetapi pada kenyataannya, hak-hak tersebut disalahgunakan oleh para pemegangnya yang tidak bertanggungjawab.

Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui terjadinya penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik dan tanggung jawab pejabat diplomatik yang melakukan penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1. Hak kekebalan yang disalahgunakan oleh perwakilan diplomatik Korea Utara tersebut adalah hak untuk tidak diperiksa barang bawaannya di bandara yang di mana telah diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh perwakilan diplomatik sangat berpengaruh terhadap hubungan baik antar negara pengirim dan negara penerima karena mereka mengemban tugas yang besar, dimana mereka seharusnya menjaga dan meningkatkan hubungan persahabatan antar kedua negara bukan untuk merusaknya dan melanggar aturan yang ada di dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. 2. Tanggung jawab pejabat diplomatik yang melakukan penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik sangat diperlukan karena sangat terhadap hubungan hubungan antar negara, khususnya bagi negara pengirim dan negara penerima. Perlunya masing-masing negara menjaga dan meningkatkan hubungan antara negara dan tidak untuk merusaknya, karena itu akan melanggar aturan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

 

Kata Kunci: Pejabat Diplomatik, Hak Kekebalan Diplomatik.

Downloads

Published

2024-01-04