TINJAUAN HUKUM PLAGIARISME MUSIK VIDEO ARTIS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Virginia Ester Eddelyd Rarung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan hukum tentang plagiarisme Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 dan untuk mengetahui sanksi penyelesaian plagiarisme musik video artis. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan terhadap plagiarisme pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta tidak menuliskan secara tersurat melainkan tersirat mengenai plagiarisme yang disebut sebagai pembatas hak cipta yang terdapat pada pasal 13 ,14, 15 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Begitu juga mengenai plagiarisme musik video yang tidak tertulis pada Undang-Undang tapi tersirat pada pasal 12 yang dapat menjadi acuan tentang plagiarisme musik video.Sedangkan mengenai plagiarisme dirumuskan dalam undang-undang atau peraturan yang berbeda yaitu Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi telah menjelaskan mengenai konsep plagiarisme beserta tiindakan yang dilarang. 2. Pencegahan Plagiarisme sudah diatur dalam berbagai Undang-Undang dan kitab-kitab hukum yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan didasari beberapa batasan yaitu pengakuan bagi si pencipta, penetapan plagiarisme sebagai tindak pidana, sanksi pidana plagiarisme, pidana tambahan yang akan dikenakan bagi pelaku plagiarisme dan serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Kata Kunci : plagiarisme musik video artis, undang-undang hak cipta

Downloads

Published

2024-01-04